Sabtu, 13 Agustus 2011

Lain Islah, Lain Politik


Lain Islah, Lain Politik
Oleh: Abdurrahman Wahid

            Sepulang dari umrah Kiai Chatib Umar Jember menyatakan tidak rela, jika penulis melakukan islah (rekonsiliasi) dengan Drs Matori Abdul Djalil, yang sekitar tiga minggu sebelum gugatannya terhadap penulis, Dr. Alwi Shihab dan Drs. Arifin Djunaedi (Arjuna) dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta). Sikap ini sama seperti kebanyakan Ulama yang menyampaikan sikapnya, baik secara langsung maupun surat yang diterima penulis. Terlepas dari sejumlah orang yang menghendaki islah sebagai penyelesaian bagi kemelut baru dalam tubuh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), termasuk mereka yang diundang Ari Wowor untuk menghadiri tasyakuran atas terpilihnya Burhanudin Abdullah menjadi Gubernur Bank Indonesia.
Melalui seorang teman, penulis menyatakan penerimaannya atas penolakan Kiai Khotib Umar terhadap gagasan islah tersebut. Namun, melalui teman itu juga, penulis mengajukan kepada beliau agar Matori Abdul Djalil dimasukkan sebagai anggota Dewan Syura DPP PKB di bawah pimpinan penulis, apakah dalam pandangan beliau termasuk islah atau tidak? Beliau menjawab, dalam hal ini harus dipakai prinsip “Al-Maqdirah” (berkuasa karena menang ) atau dengan kata lain memegang kendali persoalan. Jika Mahkamah Agung memenangkan kasasi penulis, Dr Alwi Shihab dan Arjuna, maka jelas bahwa pemenang kasasi memiliki “Al-Maqdirah” tersebut. Dalam keadaan seperti itu, penulis sebagai Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB, —dalam pandangan Kiai Chatib Umar—, dapat mengangkat Matori Abdul Djalil itu sebagai bagian dari pimpinan DPP PKB.

Hal ini disampaikan oleh penulis kepada tokoh Matori Abdul Djalil tersebut ketika bertemu dengannya beberapa hari kemudian. Dan tokoh itu, penulis minta untuk menghubungi Prof Dr Mahfud MD, segera setelah MA (Mahkamah Agung) mengeluarkan keputusan kasasi pada akhir bulan ini.
                  *****

            Ada hal yang menarik dari pembicaraan penulis dengan Kiai Chatib Umar tadi, yaitu penggunaan prinsip “Al-Maqdirah” oleh beliau. Sesuatu yang jarang digunakan (atau bahkan tidak) sepanjang sejarah hukum Islam (Fi’qh). Karena itu sangat mudah orang mengatakan penggunaan prinsip itu oleh beliau dalam hal ini, sebagai sesuatu yang utuh untuk kasus Pak Matori saja. Sama dengan keputusan Munas Ulama tahun 1957 di Medan, bahwa Presiden RI adalah memegang kekuasaan temporer dengan kekuasaan efektif (waliyul amri bis saukah), hanya sebagai keputusan yang di pandang berlaku untuk Bung Karno saja. Padahal, keputusan itu berlaku untuk semua Presiden negara ini.
Dalam hal ini, pandangan seperti Kiai dari Jember itu, sebenarnya menjadi keputusan hukum agama yang tampak agak kaku jika dilihat dari kaca mata perkembangan politik. Namun, sebenarnya tindakan Pak Matori yang menyimpang dari Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai adalah kesalahan yang secara hukum agama tidak dapat diterima. Karenanya, ia harus ditolak secara kategoris dan dengan demikian orang yang melakukan kesalahan seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan cara apa pun. Sebuah langkah islah atau rekonsiliasi dalam hal ini, berarti pembenaran atas langkah yang salah di mata hukum agama tersebut. Karenanya secara hukum agama, beliau tidak rela adanya islah antara penulis dan Pak Matori.
Karena itu, ketika penulis mengajukan pertanyaan memasukkan Pak Matori ke dalam kepengurusan yang dipimpinnya, beliau menjadi serba salah dalam langkah yang diambil. Penulis mengajukan pertanyaan mengenai usul penyelesaian yang bersifat politis, karena itu akhirnya beliau menjawab juga secara politis pula. Yaitu menggunakan prinsip Al-Maqdirah seperti di kemukakan di atas. Itu pun masih disertai oleh sebuah “langkah pengamanan”, yaitu bila Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi atas keputusan PN Jakarta Selatan tersebut. Dengan demikian, menjadi jelaslah bahwa dua buah masalah dalam tataran yang saling berbeda di pikirkan baik oleh beliau maupun oleh penulis, yaitu tataran hukum dan agama.
Sering terjadi kerancuan dalam pengambilan keputusan, karena tidak jelas apakah pendekatan yang digunakan antara pengambil keputusan dan penanya. Tapi dalam tradisi pondok pesantren, Kiai Chatib Umar sangat memperhatikan perbedaan keduanya. Hal itu menunjukkan ketelitian beliau yang sangat mendalam. Hal inilah yang membuat beliau sangat disegani oleh sesama ulama pondok pesatren selama ini. Lagi-lagi ketelitian itu beliau perlihatkan dalam kasus Pak Matori Abdul Djalil itu. Sebagai Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB, penulis sangat menghargai sikap beliau itu. Beliaulah salah satu penjelasan mengapa NU selama ini tetap besar dan disegani orang. Yaitu sebagai organisasi yang dapat menggunakan perbedaan dalam tataran pembahasan, yang dilakukan dengan tepat dan konsisten.
                  *****

            “Mutiara” seperti itulah yang dahulu juga digunakan wakil Rais Aam NU KH. M. Bisri Syamsuri untuk menentukan sikap terhadap niatan Bung Karno menyusun sendiri Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tahun 1959-1960. Menurut beliau dari sudut hukum agama hal itu tidak benar apabila dilakukan Presiden RI. DPR yang beliau bubarkan dengan Dekrit 5 Juli 1959 adalah hasil Pemilihan Umum, dan dengan demikian hasil pilihan rakyat. Kalau akan diganti maka seharusnya hasil pilihan rakyat juga, bukan lembaga tunjukan presiden. Beliau tegar dengan itu, karena itu adalah sebuah keputusan pribadi, yang diambil dari sudut pandang fiqh yang menjadi keahlian beliau. Tetapi beliau membiarkan sang ipar, KH. Wahab Hasbullah, Rais Aam NU waktu itu, yang mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan politik. Yaitu jika NU tidak turut serta dalam DPR-GR, maka tidak akan ada pihak yang mengimbangi lembaga politik di dalamnya, yang bernama PKI (Partai Komunis Indonesia). Lagi-lagi sebuah keputusan kembar dalam NU. Yang sebuah berdasarkan hukum agama dan sebuah lagi berdasarkan pertimbangan politik. Sudah tentu pertentangan seperti itu sangat merisaukan perasaan dan pikiran warga NU sendiri.
Ini kasus yang berbeda pula, ketika KH. M. Bisri Syamsuri menjadi Rais Aam sepeninggal KH. A. Wahab Hasbullah, contohnya dalam soal Keluarga Berencana. Jika sebelumnya alasan yang digunakan adalah pembatasan kelahiran, yang berarti campur tangan dalam wewenang reproduksi manusia dari tangan Allah, diubah menjadi perencanaan keluarga. Berarti metode dan alat yang digunakan harus bersifat sementara. Perubahan sebab-sebab keputusan hukum agama ini (fiqh) dikenal dengan sebutan: “ya atau tidaknya tergantung pada sebab” (ii’lah).

Jelaslah dengan demikian, bahwa ada perbedaan yang sangat besar dalam memandang sesuatu persoalan. Bila dilihat dari sudut hukum agama itu sendiri, tentu hasilnya akan berbeda dari pendekatan politis semata. Keputusan atas sesuatu persoalan dengan pendekatan hukum agama yang disesuaikan dengan perubahan-perubahan –kemudian disebut penafsiran ulang (reinterpretasi), tentu berbeda dari pendekatan politis. Inilah yang harus kita sadari benar dalam memperoleh hasil berupa rumusan-rumusan yang tampak berbeda-beda, hingga seolah-olah bertentangan dalam memahami sesuatu persoalan.

Jakarta, 16 Juni 2003

Comments

Recent Posts

free counters